UIN Online - Kunjungan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Komisi VIII ke UIN Alauddin jumat (29/01) lalu untuk mendengarkan tanggapan dari anggota senat dan petinggi kampus terhadap Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015 tetang pengangkatan dan pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Dalam peraturan tersebut pemilihan Rektor bukan lagi dipilih oleh anggota senat seperti pemilihan baru-baru ini. Melainkan melalui proses panjang. Setelah tahap penyaringan bakal calon Rektor oleh panitia yang dibentuk oleh Rektor, kemudian berlanjut pada tahap pemberian pertimbangan calon Rektor melalui rapat senat dengan memberi pertimbangan secara kualitatif. Hasil tersebut kemudian diserahkan ke kementerian agama.
Selanjutnya, Kementerian membentuk komisi seleksi melalui keputusan menteri. kemudian melakukan uji kepatutan dan menyaring calon Rektor paling banyak tiga orang calon. Dan terakhir penetapan dan pengangkatan Rektor dilakukan oleh Menteri.
Setelah mendengarkan tanggapan dari anggota senat dan petinggi kampus. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Malik Haramain, M.Si, saat ditemui oleh Reporter UIN-Alauddin.ac.id bilang pertemuan ini susah dijadikan referensi “Ada yang menerima, ada yang menolak” tuturnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menambahkan, aturan tersebut belum diterapkan. “kami dari komis VIII masih berharap Peraturan Menteri itu dikaji Ulang”.katanya.